Wednesday, January 27, 2016

Cara Membuat Paspor / How to make a passport in Indonesia

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Buat yang suka traveling kayaknya wajib punya paspor. Bukannya saya mau nganjurin buat lebih milih traveling ke luar negri ya: -) .Apalagi masakapi penerbangan "Budget" itu sering banget bikin promo. Gimana nggak ngiler coba .

Belum punya paspor?Mau bikin tapi takut ribet? Ribet harus bolak balik ke kantor imigrasi? Takut diserbu calo?

Pikiran-pikiran itu harus kalian ilangin guys.Jadi sebelum kalian berangkat ke kantor imigrasi alangkah baiknya siapin dulu syarat-syaratnya.
Ini berdasarkan pengalaman saya waktu bikin paspor di kantor imigrasi Soekarno Hatta sekitar bulan April 2015 .Bisa kalian jadiin referensi juga lah.Waktu itu  kondisinya saya bikin paspor biasa datang langsung ke kantor imigrasi.
Oiya pertama kalian harus tentuin dulu. Kalian mau bikin paspor yang berapa halaman. 48 halaman atau 24 halaman.

Bedanya ya cuma di jumlah lembar paspornya. Kalo kalian tipe yang bakalan sering bolak balik ke luar negri ya sebaiknya bikin yang 48 halaman.
Tapi kalo kalian tipe yang kayak saya ini. Ke luar negri paling sekali atau dua kali ya mending bikin yang 24 halaman.
Untuk biayanya juga beda guys. Untuk yang 48 halaman Rp 300.000 .
24 halaman Rp 100.000 .Itu kayaknya harga bukunya aja. Belum ditambah biaya lain-lain.
Kalo saya kemarin karena bikin yang 24 halaman, jadi saya cuma bayar sekitar Rp 160.000 .Tapi untuk rincian biayanya saya lupa. HIHIHIHI.

Pada dasarnya jam operasional Keimigrasian di manapun sama yaitu jam 08:00 .Eits tapi untuk kuota layanan paspor tiap kantornya beda-beda. Ada yang 60 ,100 dll.Jadi  mending kalian dateng pagi-pagi. Waktu itu saya dateng sekitar jam 05:30 pagi. Dan udah banyak orang. Whattt...???

Ya,nampak sekitar 10-15 orang udah standby di halaman membentuk antrian (tidak resmi ).Maksudnya tidak resmi di sini karena belum ada petugas yang mengatur, dan mereka ini berinisiatif membentuk antrian. Kebetulan sekali ada tempat duduk, jadi antrinya sambil duduk nyampe jam 8 ya.Dan nggak nampak tuh yang namanya calo.

Oiya jangan lupa pake pakaian yang sopan&rapi .Rapi di sini mungkin menggunakan baju berkerah ya. Trus pake sepatu . Buat yang cowok jangan pake celana pendek, trus buat yang cewek jangan pake rok mini. Haha pasti kalian lebih tau lah baju yang sopan & rapi itu bagaimana.

Eh ..kita cek dulu yuk syarat-syaratnya :

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

I.          WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor bisa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

a.Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;

( Jangan kuatir yang belum punya E-ktp, KTP biasapun bisa ).Pemilihan kantor imigrasi pu
n tidak harus sesuai dengan alamat Ktp .Kalo saya sendiri kondisinya alamat Ktp di Jawa Tengah, permohonan paspor di Soekarno Hatta, Jakarta. Ngga ada masalah.

b.Kartu keluarga;

c.Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
( Bisa bawa salah satu, kalo waktu itu saya sih bawa Akta kelahiran sama Ijazah juga: -) )

d.surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f.Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
* Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
nama;
tanggal lahir;
tempat lahir; dan
nama orang tua
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

II.     Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a.Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b.Kartu keluarga;
c.Akta kelahiran atau surat baptis
d.Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
e.Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

III.    Calon TKI Domisili Indonesia
Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a.Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b.Kartu keluarga;
c.Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d.Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
f.Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
g.Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
Nama;
Tanggal lahir;
Tempat lahir; dan
Nama orang tua.
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

IV. WNI Domisili Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a.Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
b.Paspor biasa lama.

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
a.Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
b.Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Jangan lupa ya kalian bawa dokumen asli sama foto copy juga. Untuk foto copynya mereka menerapkan aturan untuk ukurannya A4. Di kantor imigrasi ada juga tempat untuk foto copy, tapi pasti ngantri. Mending sehari sebelumnya kalian fotocopy dulu. Jangan lupa ukuran A4.


Ngelanjutin yang tadi guys.
Jadi sekitar jam 07:30 ,bapak Security meminta kita buat bikin barisan sesuai antrian duduk tadi. Dan dibagi 2 barisan. Barisan 1 untuk yang pemohon paspor datang langsung dan barisan 2 untuk yang pemohon online. Pemohon online ini mereka sudah upload dokumen mereka melalui webnya keimigrasian.
Bapak Security ini baik banget, jadi setelah dibentuk barisan tadi, beliau secara inisiatif memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat pengajuan paspor, dan prosesnya. Tapi saya lupa namanya. Haahha..
Secara bergiliran kita didata dan dicek kelengkapan berkas. Dan masing-masing diberikan map berisi form yang harus kita isi.Gratis ya .
Setelah form diisi ,sertakan Fotocopyan berkas-berkas kita kedalam map tersebut .Dan nanti pada saat jam 08:00 setelah kantor mulai beroperasi kita akan dipanggil menuju loket yang akan memeriksa kelengkapan berkas kita. Serta kita diberikan nomer urut.
Nah setelah itu tunggu saja sampai nomer kita dipanggil. Duduk manis. Ruang tunggu nya cukup nyaman. AC sejuk, Tv juga ada.

Setelah nomor kita dipanggil .Tahapan berikutnya adalah  pengecekan berkas asli dan foto copy. Interview singkat dan foto. Tenang aja ya interviewnya paling seputaran Mau kemana? Tujuannya apa?Berapa lama?Kemana aja? .
Setelah semuanya selesai. Kalian akan diberikan bill. Dan harus dibayarkan melalui bank BNI .Untuk yang punya kartu debit Bni bisa langsung dibayar ditempat.
Dalam bill tersebut tertera nomor rekening + jumlah  uang yang yang harus ditransfer.
Paspor bisa diambil setelah 3 hari kerja. Terhitung sejak biaya pembuatan paspor telah dilunasi. Dengan membawa bukti transfer yang telah kita lunasi.
Nah begitulah proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Soekarno Hatta. Gampang dan murah kan.

Maaf banget kalo masih ada kurang di sana sini ya guys.Masih belajar nulis nih saya.Hihihi.
Jangan segan buat ninggalin saran atau komentar di bawah ya. Thx 

4 comments: